ANGGARAN DASAR PARTAI BULAN BINTANG


ANGGARAN DASAR
PARTAI BULAN BINTANG

MUQADDIMAH
“ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang “.
“ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku “(QS. 1:56).
“ Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru merekan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada)-Nya “. (QS. 42:13).
Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan karunia Allah, sekaligus amanah yang wajib disyukuri dan diisi secara maksimal untuk mengabdi kepada Allah dengan menegakkan agama-Nya sebagai upaya mewujudkan kebenaran, menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.
Bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan manuasi untuk saling tolong-menolong dalam kebenaran, keadilan dan kebijakan serta melarang tolong-menolong dalam kebathilan, kezaliman dan kemungkaran.
Bahwa musyawarah adalah esensi dalam mewujudkan kehendak bersama demi kebenaran, keadilan dan kemakmuran yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan semangat Tajdid dan ijtihad menurut tuntunan Islam.
Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, dengan senantiasa memohon ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kami membentuk Partai Politik dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
 
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1
N a m a
Partai Politik ini bernama PARTAI BULAN BINTANG disingkat PBB

Pasal 2
Tempat dan Waktu
 
Partai Politik ini didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 23 Rabi’ul Awwal 1419 Hiriyah bertepatan dengan tanggal 17 Juli 1998 Miladiyah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas
Partai ini berasaskan Islam.

Pasal 4
Tujuan
(1)  Tujuan umum didirikannya Partai ini adalah terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan menghormati kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
(2)  Tujuan khusus didirikannya Partai ini adalah mewujudkan masyarakat yang beriman. Adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
 
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
Sifat
Partai Politik ini bersifat mandiri dan aktif melaksanakan Al-Amru bi ‘l-ma’ruf wan nahyu ani ‘l-munkar.

Pasal 6
Fungsi
Partai ini berfungsi sebagai sarana pendidikan dan perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat.
BAB IV
USAHA

Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Partai menjalankan aktivitas dan perjuangan di bidang politik dan kemasyarakatan pada umumnya, antara lain :
a.  Meningkatkan kesadaran dan menginsyafkan umat tentang hak-hak dan tanggungjawab politiknya sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
b. Meningkatkan keadaran pimpinan/tokoh umat tentang pentingnya keteladanan dalam perjuangan.
c.  Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum.
d. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan oleh para pihak yang berwenang bagi kemaslahatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.  Meningkatkan kualitas anggota dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.
f.  Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi lain yang memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama.
g.  Mengembangkan informasi dan komunikasi tentang partai.
h. Menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
i.   Aktivitas halal dan baik lainnya bagi kemaslahatan umat.


BAB V
KANGGOTAAN

Pasal 8
(1)  Anggota Partai ini terdiri dari :
    a.  Anggota Biasa.
    b.  Anggota Kader.
    c.  Anggota Teras.
    d.  Anggota Khusus.
    e.  Anggota Istimewa.
    f.   Anggota Kehormatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEDUDUKAN, KEDAULATAN, SUSUNAN
DAN PIMPINAN PARTAI

Pasal 9
Kedudukan
Partai Politik ini berkedudukan di ibukota Negara dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di luar negeri bilamana dipandang perlu.

Pasal 10
Kadaulatan
Kedaulatan tertinggi Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Muktamar.

Pasal 11
Susunan Partai
(1)   Susunan Partai terdiri dari :
    a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Majelis Syura, Pimpinan Pusat, dan Badan Kehormatan Pusat.
    b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yaitu Majelis Pertimbangan Wilayah, Pimpinan Wilayah, dan Badan Kehormatan Wilayah.
    c.  Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Majelis Pertimbangan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Badan Kehormatan Cabang.
    d.   Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yaitu Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
    e.   Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), yaitu Majelis Pertimbangan Ranting dan Pimpinan Ranting.

(2)   Pelaksanaan tugas ekternal dari DPP, DPW, DPC, DPAC, DPRt secara berturut-turut dijalankan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting.

Pasal 12
Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan
(1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Majelis Syura, pada tingkat Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting dibentuk Majelis Pertimbangan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Pimpinan Partai
Pimpinan Partai terdiri dari :
a.    Pimpinan Pusat di Tingkat Nasional
b.    Pimpinan Wilayah di Tingkat Propinsi
c.    Pimpinan Cabang di Tingkat Kabupaten/Kota
d.    Pimpinan Anak Cabang di Tingkat Kecamatan
e.    Pimpinan Ranting di Tingkat Kelurahan/Desa

Pasal 14
Badan Kehormatan
(1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Badan Kehormatan Pusat pada tingkat Wilayah dibentuk Badan Kehormatan Wilayah dan pada tingkat Cabang dibentuk Badan Kehormatan Cabang.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Kelengkapan Pimpinan Partai
Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Partai, dibentuk :
a.    Departemen di Tingkat Pusat
b.    Biro di Tingkat Wilayah
c.    Bagian di Tingkat Cabang
d.    Seksi di Tingkat Anak Cabang
e.    Urusan di Tingkat Ranting

Pasal 16
Badan Otonom dan Badan Khusu
(1)    Pimpinan Pusat Partai dapat membentuk dan mengesahkan pendirian Badan Otonom.
(2)    Pimpinan Partai dapat membentuk Badan Khusus yang bertanggung jawab pada Pimpinan Partai.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Pengambilan Keputusan
(1)    Pengambilan keputusan dalam partai melalui forum muktamar, musyawarah dan rapat pimpinan partai.
(2)    Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan
Keuangan Partai diperoleh dari :
a.    Uang pangkal anggota
b.    Uang infaq dan iuran bulanan
c.    Zakat, infak, hibah, shadaqah dan wakaf.
d.    Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB IX
LAMBANG

Pasal 19
Lambang
Partai ini berlambang “ Bulan Bintang “ berwarna emas di atas dasar warna hijau dan di bawahnya dibubuhi tulisan berbunyi “ PARTAI BULAN BINTANG “
BAB X
PERSELISIHAN
Pasal 20
Perselisihan
(1)    Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atau sesame anggota Partai yang berkaitan dengan Partai, maka penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah.
(2)    Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Partai.
BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran
(1)    Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan oleh Muktamar Partai yang khusus diselenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta Muktamar yang berhak hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) hak suara dari yang hadir dalam Muktamar yang bersangkutan.
(2)    Dalam hal Partai dibubarkan, maka seluruh kekayaan Partai yang ada dihibahkan kepada Perserikatan atau Badan Hukum yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai dan bila harta yang bersangkutan berupa wakaf, maka kedudukan Partai selaku Nadzir dilimpahkan kepada Nadzir yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Ketentuan Penutup
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)    Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Partai periode awal 17 juli 1998 sampai dengan April 2000 yang disahkan dalam Muktamar I, dan yang diubah dalam Muktamar II PARTAI BULAN BINTANG.
(3)    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                           Ditetapkan di    :    Surabaya
                           Pada Tanggal   :    21 Rabiul Awwal 1426 H
                                                       30 April 2005 M

                                    Dewan Pimpinan Pusat
                                    PARTAI BULAN BINTANG