APBD-P Kota Medan tahun 2012 sebesar 4 triliun mampukah
meningkatkan kemakmuran masyarakat, kualitas pelayan publik, infrastruktur dan prasana
umum, terutama masyarakat nelayan tradisional yang umumnya hidup didaerah
pesisir Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli?
Senin, 03 September 2012
Selasa, 12 Juni 2012
TIDAKLAH BIJAK PRESIDEN BERIKAN GRASI NAPI NARKOTIKA
Langkah Presiden SBY memberikan grasi kepada narapidana
narkotika bukanlah langkah yang bijak dalam pemberantasan narkotika. Dalam
sejarah RI, baru kali ini Presiden memberikan grasi atau mengampuni pelaku
kejahatan narkotika, kepada Corby napi warganegara Australia. Presiden-Presiden
sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi
asing.
Langkah Presiden memberikan grasi itu juga bertentangan
dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi
korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional terorganisir,
sebagaimana diatur dalam PP 28/2006. Moratorium pemberian remisi kepada napi
saja sudah menghebohkan. Tapi kini, Presiden malah memberi pengampunan.
Remisi diberikan kepada napi karena kelakuan baiknya selama
menjalani pidana, jadi semacam imbalan atas perubahan sikap napi. Sementara
grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang
Kepala Negara.
Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden Perancis
Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah RI minta agar Presiden
memberikan grasi kepada napi narkotika asal Perancis. Saya atas nama Presiden
dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Perancis
mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemui saya
membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya
katakan pada mereka bahwa Presiden RI belum pernah memberi grasi dalam kasus
narkotika kepada siapa saja, apalagi kepada warganegara asing.
Saya heran, mengapa Presiden RI begitu lemah
menghadapi permintaan Pemerintah Australia, sehingga dengan mudahnya mengampuni
napi narkotika, yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat
bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)