Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (lahir di Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956; umur 55 tahun) adalah seorang politikus dan pemeran Indonesia. Ia menjabat Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada periode 20 Oktober 2004-8 Mei 2007.
Di bidang politik, dari tahun 1998 hingga 2005 ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Mahendra telah tiga kali menempati jabatan sebagai seorang menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001-2004) dan terakhir Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004-2007).
DIUSUNG JADI PRESIDEN
Beberapa waktu lalu, Forum Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Keadilan dan Konsitusi Indonesia mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai presiden 2014.
Memang sosok Yusril saat ini fenomenal. Ia berhasil membuka tabir gelap hukum dan konstitusi kita yang bobrok, dengan para pejabat yang juga tidak kompeten. Apa yang dilakukannya beberapa hari terakhir ini adalah pelajaran berharga bagi warga republik agar bersikap secara konstitusional dan tidak sewenang-wenang.
Sosoknya yang tegas, berani, tanpa basa-basi hampir mirip dengan sosok mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Tetapi lebih dari itu, Yusril memiliki latar belakang pengetahuan hukum dan politik yang kredibel. Tak heran bila dalam kesempatan beberapa waktu lalu, JK pun memuji sikap dan langkah YIM. “Langkah Yusril itu perlu ditiru anak muda. Ia berani dan memiliki intelektualitas. Jarang anak muda yang seperti Yusril,” ujar JK beberapa waktu lalu.
SAYANGNYA, IA DIDHOLIMI
Saat Yusril Ihza Mahendra tidak lagi duduk dikursi kabinet, saat partai yang ia pimpin dihancurkan oleh mafia pemilu seperti yang saat ini ramai diperbincangkan, ia menjadi pribadi yang biasa. Jauh dari kehidupan politik, ia berkarir layaknya pribadi masyarakat umum lainnya.
Saat menjalani manusia biasa tersebut, ujianpun menghantam dirinya. Ia dituduh melakukan korupsi Sisminbakum saat ia menjabat Menteri Hukum dan HAM tahun 2001.
Padahal, Yusril sudah diberhentikan oleh Gus Dur sebagai Menkeh HAM sebelum Sisminbakum berjalan. Yusril diberhentikan tanggal 8 Pebruari 2001. Sementara Sisminbakum baru mulai beroperasi dibawah Menkeh HAM Baharuddin Lopa tanggal 1 April 2001. Selama kurun waktu tahun 2000 sampai 2008 ada Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata yang menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.
Tuduhan yang sewenanga-wenang karena hanya Yusril yang tuduh, padahal menteri lain bebas leluasa.
Tuduhan tersebut jelas telah mengorbankan banyak hal. Pikiran tersita, citra menjadi buruk, dan juga kerugian materi. Firma hukum yang ia dirikan banyak ditinggalkan klien. Kebebasannya pun sebagai warga Negara kini telah direnggut.
Sementara itu, para penegak hukum masih saja sewenang-wenang. Fakta yang terbaru adalah, Kejaksaan Agung dan Menkumham mencekal Yusril dengan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Untungnya, Yusril paham hukum. Ia pun melawan. Bagaimana bila kewesenangan dengan menggunakan UU yang telah using tersebut terjadi pada orang yang tidak mengerti hukum. Tentu yang terjadi adalah kezholiman.
INTELEKTUAL YANG BERANI
Kesewenangan hukum tersebut memang perlu dilawan. Dan seperti dikatakan oleh Yusril dalam salah satu media, ia akan melawan habis-habisan terhadap ketidakadilan. Karena bila tidak melawan, berarti membiarkan ketidakadilan terjadi di negeri ini, untuk selamanya.
Perlawanan tersebut bisa jadi menimbulkan persepsi negatif di sebagian masyarakat. Yusril bisa dipersepsikan sebagai orang yang sok pintar, arogan, dll. Tetapi itulah Yusril. Ia menampilkan diri apa adanya. Marah bila memang mesti marah. Melawan bila memang mesti melawan. Mengatakan benar bila memang benar. Tidak basa basi, apalagi mengurusi soal pencitraan semata.
Bayangkan dengan tuduhan yang telah ditimpakan kepadanya. Banyak hal yang sudah ia korbankan karena tuduhan yang sewenang-wenang tersebut. Kebebasannya terenggut. Pikirannya tersita. Usahanya juga habis. Sebab itu, perlawanan tersebut adalah hal wajib dan perlu dilakukan. Karena tidak melawan sama saja membiarkan kezholiman itu terjadi di negeri ini.
Faktanya, banyak pakar hukum dan tokoh yang menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Yusril dengan Sisminbakum bukanlah korupsi.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Menteri Kordinator Bidang Ekonomi Kwik Kian Gie, Pakar Hukum Hikmahanto Juwana, Mantan Menristek AS Hikam, fungsionaris Partai Golkar Indra J Pilliang, anggota DPR Ahmad Yani, anggota DPR Bambang Soesatyo, dan banyak lagi, menyatakan bahwa kebijakan Yusril tidak bisa dipidana.
Kasus Sisminbaku itu sendiri kini mendem di Kejaksaan Agung. Nasib Yusril digantung. Walau tidak ada unsure korupsi, Kejaksaan Agung ingin memaksakan kasus ini. Mentang-mentang punya kekuasaan dan kewenangan, mereka sewenang-wenang memperlakukan seseorang.