ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI BULAN BINTANG


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI BULAN BINTANG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
(1)    Anggota Biasa adalah :
    a.    Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah pernah nikah dan tidak menjadi anggota Partai Politik lain.
    b.    Menyetujui Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Partai.
    c.    Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota biasa Partai.
    d.    Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
(2)    Anggota Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti pelatihan Partai.
(3)    Anggota Teras adalah anggota biasa yang telah mencukupi syarat-syarat khusus yaitu :
    a.    Fungsionaris Partai yang telah mengikuti kegiatan kepartaian setidaknya selama lima tahun secara aktif dan sungguh-sungguh.
    b.    Paham dan taat kepada isi pokok Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lain yang ditetapkan oleh partai; atau
    c.    Anggota terpilih sebagai Pejabat Publik.
    d.    Tokoh masyarakat/tokoh nasional/profesi yang direkomendasikan oleh Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(4)    Anggota Khusus adalah anggota yang pengangkatannya mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah.
(5)    Anggota Kehormatan adalah anggota yang telah berjasa terhadap partai yang pengangkatannya dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(6)    Anggota Istimewa adalah organisasi atau perhimpunan yang bukan partai politik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.    Mempunyai jaringan Organisasi yang teratur dan tujuannya searah dengan partai.
    b.    Mengakui Partai Bulan Bintang sebagai satu-satunya tempat perjuangan politik.
    c.    Mendapat pengukuhan dari Pimpinan Pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota
(1)    Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
    a.    Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
(2)    Anggota Kader mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
(3)    Anggota Teras mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
    d.    Menguasai dan atau setidaknya memahami esensi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tafsir asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lainnya.
(4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban yang ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 3
Hak Anggota
(1)    Anggota Biasa mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
(2)    Anggota Kader mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Partai setinggi-tingginya pimpinan tingkat Dewan Pimpinan Cabang.
(3)    Anggota Teras mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih untuk semua jabatan Pimpinan Partai.
(4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4
Berakhirnya Keanggotan
Keanggotan Partai berakhir apabila :
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
c.    Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.
d.    Diberhentikan oleh Partai karena suatu pelanggaran terhadap ketentuan Partai.

Pasal 5
Sanksi
(1)    Setiap anggota dapat diberikan sanksi, karena melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan, pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/atau pelanggaran ketentuan/kebijakan partai dan/atau kode etik partai.
(2)    Sanksi terhadap anggota dapat berupa :
    a.    Teguran lisan mupun tulisan.
    b.    Skorsing dan/atau pemberhentian sementara dari kepengurusan partai.
    c.    Pemberhentian dari kepengurusan partai.
    d. Pemberhentian dari keanggotaan partai.
(3)    Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi diatur lebih dalam Kode Etik Partai.
BAB II
SUSUNAN PARTAI

Pasal 6
Susunan Partai
(1)    Dewan Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk berdasarkan usulan Pimpinan Ranting dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang, yang disahkan oleh Pimpinan Cabang.
(2)    Dewan Pimpinan Anak Ranting yang dibentuk merupakan susunan partai yang terdiri atas Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
BAB III
MAJELIS SYURA/MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 7
Majelis Syura
(1)    Majelis Syura berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan dan mengeluarkan fatwa tentang suatu hal yang bersifat mendasar dan strategis menurut pandangan syari’ah mengenai kebijakan partai baik diminta maupun tidak diminta.
    b.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    c.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis Pertimbangan Cabang.
(2)    Susunan Majelis Syura, yaitu
    a.    Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Para anggota sebanyak-banyaknyan 14 orang.
(3)    Fatwa Majelis Syura bersifat mengikat bagi seluruh pimpinan dan anggota partai.
(4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Syura berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya partai, Pimpinan Pusat dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Wilayah.
(5)    Ketua Majelis Syura dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
(6)    Majelis Syura dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(7)    Pimpinan dan Anggota Majelis Syura adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan/atau tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik.
(8)    Pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah anggota partai.
(9)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah lima tahun.
(10)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Syura diatur dalam tata tertib Muktamar. Tata cara Pencalonan dan Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
(11)    Ketua Majelis Syura bertanggung jawab kepada Muktamar.
(12)    Majelis Syura menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 8
Majelis Pertimbangan
(1)    Majelis Pertimbangan berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    b.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Cabang bagi Majelis Pertimbangan.
    c.    Dapat mengusulkan pokok masalah yang harus dibahas oleh Majelis Syura.
(2)    Susunan Majelis Pertimbangan, yaitu
    a.    Pimpinan Majelis Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Anggota Majelis Pertimbangan sebanyak-banyaknyan 6 (enam) orang.
(3)    Ketua Majelis Pertimbangan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Wilayah berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya Partai, Pimpinan Wilayah, dan dapat ditambah usulan Pimpinan Cabang.
(5)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Cabang.
(6)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Anak Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Ranting.
(7)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Ranting, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Ranting.
(8)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai dan Pimpinan Anak Ranting.
(9)    Majelis Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(10)    Pimpinan dan Anggota Majelis Pertimbangan adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik.
(11)    Pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah anggota partai.
(12)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah 5 (lima) tahun.
(13)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan diatur dalam tata tertib Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(14)    Ketua Majelis Pertimbangan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(15)    Majelis Pertimbangan menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 9
Pergantian dan Tambahan
a.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah ditetapkan oleh Sidang Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.    Pergantian dan Tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan cabang.
d.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
e.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.