Selasa, 02 April 2013

Raja Solo Resmi Menjadi Caleg Partai Bulan Bintang

April 2, 2013, 8:19 pm
http://menits.com/image.php?n=images/posting/2013/04/02/20130402_menits.com_pbb.jpg&w=390&h=250?info=Raja Solo Resmi Menjadi Caleg Partai Bulan Bintang
JAKARTA, MENITS.com - Raja Solo RM Joko Budi Harnowo atau Kanjeng Pangeran Panji Wijoyo Hadiningrat resmi menjadi calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB). Kesediaan Raja Solo untuk menjadi caleg tersebut disambut hangat oleh seluruh pengurus PBB.
 
"Beliau resmi ditetapkan oleh DPP menjadi calon legislatif dari daerah Jawa Tengah," ujar MS Kaban dalam acara peresmian pencalegan Raja Solo di Markas Besar PBB, Jakarta, Selasa (2/04/2013).
 
Menurut Kaban, masuknya Raja Solo menjadi Caleg merupakan pencerahan baru bagi PBB. "Kesediaan beliau menambah semangat keluarga besar PBB di seluruh Indonesian" tegas Kaban.
 
Sementara itu, Raja Solo menyatakan kesediaannya menjadi Caleg PBB disebabkan adanya kesamaan visi dan misi antara PBB dan Keraton Surakarta.
 
"Saya sangat terharu dan berterima kasih. Saya masuk PBB karena visi PBB itu sama dengan keraton Surakarta. Yaitu bagaimana menegakkan nilai-nilai Islam di Indonesia," ujar raja yang akrab dipanggil Gusnowo tersebut.
 
MS Kaban selanjutnya menerangkan bahwa kesamaan visi antara PBB dan Keraton Surakarta sangat jelas. Yaitu memberikan sesuatu yang terbaik kepada masyarakat. "Kita ingin memberikan manfaat yang besar pada negeri ini," pungkas Kaban. (AM)

Sabtu, 30 Maret 2013

Yusril bangga PBB lolos tanpa cara-cara preman

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, sumringah begitu mendengar Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dengan meloloskan partai Islam itu sebagai peserta Pemilu 2014.

Yusril bangga karena PBB bisa lolos lewat jalur hukum yang elegan, bukan dengan cara-cara jalanan yang kerap dilakukan parpol lain.

"Cara-sah sah dan konstitusional seperti itu tidak dapat dihalangi oleh siapa pun. Kami mengedepankan intelektualisme, bukan premanisme," ujar Yusril lewat akun Twitter-nya, Selasa (19/3).

Menurut mantan menteri sekretaris negara ini, PBB juga telah memberi contoh kepada siapa pun bahwa hukum tetap efektif dalam menyelesaikan konflik. "KPU dikalahkan secara hukum," ujarnya.

Keputusan KPU dengan meloloskan PBB, kata Yusril, adalah bukti penyelenggara pemilu itu telah menerima kekalahannya di pengadilan. "Akhirnya KPU mengakui kekalahan di pengadilan," ujar dia.
http://www.merdeka.com/politik/yusril-bangga-pbb-lolos-tanpa-cara-cara-preman.html

Kisah kemenangan Yusril lawan pemerintah Indonesia


Kisah kemenangan Yusril lawan pemerintah Indonesia

Yusril Ihza Mahendra banyak makan asam garam di bidang hukum dan birokrasi. Karenanya tak heran jika Yusril kerap menjabat posisi penting di pemerintahan.

Mantan Menteri Sekretaris Negara di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini juga menjadi ikon partai yang dibesarkannya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai itu, Yusril menduduki posisi sebagai ketua Majelis Syuro.

Tak diloloskannya PBB menjadi partai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu membuat mantan Menteri Kehakiman itu berang. Yusril lantas menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu, SK No 5/KPU/2013 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Alhasil, dalam putusannya, PT TUN memenangkan PBB atas gugatannya. Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas menyebut itu adalah kemenangan atas kesewenangan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.


Sebelumnya, Yusril juga memenangkan sejumlah gugatan yang diajukannya dalam berbagai kasus. Berikut rentetan kemenangan Yusril.

1. Yusril menangkan PBB lawan KPU

Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KPU sebelumnya tidak meloloskan partai Islam ini menjadi partai peserta Pemilu 2014.

Gugatan PBB kepada KPU ini diwakili oleh IHZA and IHZA Law Firm, yang menjadi milik Yusril Ihza Mahendra. Atas kemenangannya itu, Yusril menyatakan, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.

"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).

2. MK menangkan Yusril dalam gugatan Keimigrasian

Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap Pasal 97 Ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, MK mengabulkan sebagian gugatan ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pada 19 Juni 2012.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".

Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimal setahun atau 2x6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. "Lebih dari itu, penegak hukum melanggar HAM," tegas Yusril yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

3. Yusril menangkan gugatan atas pengangkatan wakil menteri

Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan lain soal pengangkatan sejumlah wakil menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu silam. Yusril akhirnya menggugat pasal wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pada 2 Juni 2012, MK mengabulkan gugatan mantan Menteri Kehakiman itu. Putusan itu telah memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas memberi nasihat kepada Presiden SBY. "Nasihat saya kepada SBY, berhentikan semua wamen yang ada. Jangan angkat wamen lagi di kabinetnya, kalau tidak mau makin amburadul!" ujar Yusril yang beberapa kali menang menggugat presiden ini.

4. Kejagung hentikan kasus Sisminbakum

Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kejaksaan Agung, pada 31 Mei 2012 lalu, kembali menunjukkan 'kemenangan' Yusril Ihza Mahendra. Dalam kasus ini, Yusril menjadi tersangka bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono sudah berlangsung dua tahun. Kasus ini tidak kunjung tuntas karena Kejaksaan harus mengkaji putusan Mahkamah Agung yang melepaskan tersangka Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.

Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Begitu juga menambah deretan 'kemenangan' melawan pemerintah dalam banyak kasus. Dengan SP3 yang dikeluarkan Kejagung itu, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.

5. Yusril batalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu

Pada 14 Mei lalu, Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin, gubernur (nonaktif) Bengkulu, menang dalam putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.

Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.


6. Yusril bikin Menkum HAM 'keok' di PTUN

Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra pernah mengalahkan Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril mengugat SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme.

Dalam putusannya pada 7 Maret 2012, PTUN memenangkan gugatan Yusril itu. Yusril mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menkum dan HAM itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga dibatalkan oleh PTUN.

Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalang interpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.

7. Yusril bikin Hendarman Supandji dicopot dari Jaksa Agung

Kemenangan lain Yusril Ihza Mahendra adalah saat menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusan pengangkatan kembali. Saat itu, Yusril mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK lantas memenangkan Yusril atas gugatannya itu pada 22 September 2011. Kemenangan itu barangkali menjadi kemenangan terindah bagi Yusril. Sebab, putusan MK tidak hanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY, yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung.

Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011. Pada 13 Juni lalu, Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-kemenangan-yusril-lawan-pemerintah-indonesia.html

6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto


6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto

Makin lama, kepemimpinan Presiden Soeharto semakin dirasa menyimpang dari cita-cita pendirian Orde Baru. Isu korupsi keluarga Cendana dan keluarganya mencuat. Soeharto pun mulai mencopoti pejabat yang dinilai berseberangan dengan dirinya.
Banyak yang kecewa dengan kepemimpinan Soeharto yang makin seperti diktator. Tapi sedikit yang berani bersuara. Hukuman berat dari Soeharto menanti mereka yang bersuara kritis.
16 April 1980, Soeharto berpidato di depan korps elite baret merah Kopasandha Angkatan Darat. Dia mengeluhkan sejumlah serangan politik terhadap dirinya. Soal Ibu Tien yang dituding korupsi dan soal ancaman terhadap Pancasila.
Sejumlah tokoh militer senior dan sipil kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Soeharto yang menyeret ABRI sebagai alat kekuasaan. Mereka pun mempertanyakan kenapa setiap serangan politik pada Soeharto dianggap ancaman terhadap Pancasila.
Muncul kelompok Petisi 50 dan forum-forum diskusi yang berani mengkritik Soeharto terang-terangan.
Berikut kisah 5 jenderal yang berani melawan di tengah ancaman rezim Orde Baru.

1. Jenderal Besar AH Nasution

6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto

Ketua MPRS Jenderal AH Nasution melantik Soeharto sebagai Presiden RI kedua tahun 1967. Ironisnya Nasution kemudian menjadi salah satu pengkritik Soeharto yang paling vokal setelah kecewa dengan Soeharto.
Pak Nas, panggilan akrabnya, merupakan salah satu tokoh paling senior di Petisi 50. Rekam jejak Pak Nas sejak perang kemerdekaan tak diragukan lagi. Dia adalah konseptor perang gerilya dan pejuang kemerdekaan.
Soeharto membunuh Nasution secara politik. Pak Nas dilarang berbicara di depan umum, atau di media massa. Soeharto bersama para jenderalnya terus meminta para anggota ABRI tak terpengaruh dengan omongan Nasution. Pak Nas juga dicekal bepergian ke luar negeri.
Tahun 1997, Soeharto memberikan gelar jenderal besar untuk Nasution dan Soedirman dengan pangkat jenderal bintang lima. Tapi Soeharto pun ikut menerima anugerah jenderal besar tersebut. Banyak pihak menilai ini hanya dilakukan Soeharto untuk batu loncatan saja, agar tak terkesan menabrak etika.

2. Letjen Marinir Ali Sadikin

6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto

Siapa yang tak kenal Ali Sadikin, Gubernur legendaris DKI Jakarta. Letnan Jenderal Korps Marinir TNI AL ini terkenal berperamen keras sekaligus keras kepala. Dia ikut Petisi 50 dan mengkritik Soeharto yang otoriter.
Maka Bang Ali pun dijatuhi hukuman politik. Dia dilarang datang ke pembukaan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Padahal Bang Ali yang punya gagasan membuat PRJ. Bang Ali juga dilarang datang ke acara TNI AL atau Marinir. Dia juga tak boleh berbicara di forum-forum atau menjadi nara sumber.
Tak cuma itu, seluruh keluarga Bang Ali selalu dijegal saat meminta pinjaman uang dari bank. Yang lebih menyakitkan hati, sekadar pesta pernikahan pun orang takut mengundang Bang Ali.

3. Letjen Kemal Idris

 6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto

 Letjen Kemal Idris merupakan salah satu jenderal pendiri Orde Baru. Mantan Pangkostrad dan Panglima Komando Wilayah Pertahanan (Pangkowilhan) ini terkenal suka bicara keras dan apa adanya. Ternyata hal itu mengusik Soekarno.
Kemal juga yang meminta Soeharto mundur sebagai presiden tahun 1980. Saat itu Kemal merasa Soeharto cukup tiga kali jadi presiden.
Setelah itu Kemal tak lagi dipakai. Akhirnya Kemal Idris mengurusi perusahaan sampah di DKI Jakarta. Dia pun mendapat gelar 'jenderal sampah'.

4. Letjen M Jasin

6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto

Letjen M Jasin punya peran besar membangun Orde Baru bersama Orde Baru. Dia yang menggelar operasi Trisula untuk menghancurkan sisa-sisa kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Blitar Selatan.
M Jasin dan keluarganya sangat dekat dengan Soeharto. Tapi keikutsertaannya dalam Petisi 50, membalikkan semua keadaan.
Jasin mengkritik Soeharto karena pembelian truk yang tak sesuai kebutuhan ABRI. Dia juga marah saat putrinya dilecehkan seorang keluarga Soeharto. Jasin pun kerap menyoroti peternakan Soeharto Tapos di Bogor.
Dia dikenal paling galak mengkritik Soeharto. Seperti yang lain, Soeharto pun menamatkan karir Jasin. Usaha Jasin dihambat, keluarganya tak diangkat menjadi PNS. Dia dimaki-maki sebagai orang sinting.

5. Letjen Hartono Rekso Dharsono

6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto

Bersama Kemal Idris dan Sarwo Edhie Wibowo, Letjen Hartono Rekso Dharsono adalah tiga jenderal pendiri Orde Baru. Sama dengan sejumlah jenderal lain, dia kecewa terhadap Soeharto.
HR Dharsono termasuk salah satu penentang Soeharto yang mendapat hukuman terberat. Dia dicopot sebagai Sekjen ASEAN yang pertama oleh Soeharto.
HR Dharsono juga dituduh melakukan subversi dan ikut andil meledakkan bom di BCA Pecenongan, Jakarta Pusat. Dia divonis 10 tahun, kemudian banding menjadi tujuh tahun. Banyak pihak yang menilai dakwaan terhadap Dharsono hanya dibuat-buat.?
Tahun 1996, HR Dharsono meninggal. Pemerintah melarang jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
 
 

6. Jenderal Polisi Hoegeng

 6 Jenderal berani tantang kediktatoran Soeharto
Tak ada seorang pun yang meragukan kejujuran Hoegeng dan komitmennya memberantas korupsi. Ketika keluarga Cendana dan Soeharto terusik, dengan gagah berani Hoegeng siap dicopot.
Kala itu kasus dugaan penyelundupan mobil mewah Robby Tjahjady diduga melibatkan kroni Soeharto dan keluarga Cendana.
Berbagai hukuman politik pun dijalani Hoegeng dengan tabah. Mulai dari dipecat, tak boleh menyanyi di TV, hingga dilarang datang ke pernikahan sahabatnya. Yang paling menyakitkan, Hoegeng juga dilarang menghadiri HUT Polri?
Hoegeng membuktikan keberaniannya melawan penguasa Soeharto.
http://www.merdeka.com/peristiwa/6-jenderal-berani-tantang-kediktatoran-soeharto.html 

Rabu, 27 Maret 2013

Yusril Ihza Mahendra Berjuang Melawan Mafia Kepailitan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berencana akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri terkait dihentikannya penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Swandy Halim selaku kurator dalam perkara kepailitan PT Dewata Royal International (DRI).
Yusril mengakui bahwa, laporan dan bukti adanya tindak pidana yang diajukan pada tanggal 25 Nopember 2009 lalu harus diusut tuntas. Menurutnya, tindak pidana murni tidak dapat dihentikan dengan adanya perdamaian atau pencabutan perkara atas keinginan terlapor selaku pelaku, karena laporan tindak pidana harus diproses hukum.
“Apalagi adanya fakta laporan itu dicabut karena adanya tekanan yang dilakukan pihak kurator,” ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Dikatakannya, maraknya perusahaan sehat yang dinyatakan pailit seharusnya menjadi perhatian instansi terkait dan pemerintah. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan berpotensi menjadi malapetaka bagi iklim dunia usaha dengan melakukan penyimpangan terhadap UU Kepailitan.
“Ini sama saja ada upaya merampok uang ratusan miliar rupiah dengan menyalahgunakan UU Kepailitan,” tutur Yusril.
Adanya penyalahgunaan UU Kepailitan bisa terlihat dalam kasus kepailitan terhadap PT Dewata Royal International pemilik Aston Bali Resort & Spa, Bali. Gugatan kepailitan itu sendiri diawali munculnya perkara gugatan DRI terhadap sebuah bank BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2009.
Pada gugatannya, DRI menduga adanya penyimpangan pengelolaan kredit yang dilakukan bank plat merah tersebut. Namun, disaat gugatan itu dalam proses pemeriksaan, justru bank tersebut mengajukan gugatan kepailitan terhadap DRI ke PN. Niaga Surabaya. Padahal tak ada alasan bank tersebut mengajukan gugatan pailit, karena selama ini DRI selalu lancar dalam membayar kewajibannya. Bahkan, waktu jatuh tempo hutang yang dimiliki DRI masih tersisa waktu lebih dari dua tahun.
“Bank selaku pemegang hak tanggungan tidak boleh mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana hal ini diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, serta SOP Perbankan. Jelas gugatan pailit itu sebagai bukti indikasi adanya pemufakatan jahat bank tersebut dengan Swandy Halim yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator untuk menggugurkan gugatan nasabah,” urai Yusril.
Gugatan kepailitan itu dikatakan Yusril telah menyalahi aturan hukum. Seharusnya kurator bersikap independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun. “Keberadaan kurator seharusnya ada sesudah adanya perkara, dimana perusahaan yang diajukan pailit memiliki hutang kepada minimal dua kreditur. Bukan membuat skenario untuk menggugurkan perkara perdata,” jelas Yusril.
Namun sayangnya, lanjut Yusril, dalam permohonan PKPU yang teryata dikabulkan oleh pengadilan, ternyata terungkap permohonan pailit tersebut mencantumkan nama kreditur fiktif. Hal ini dilakukan untuk menyiasati ketentuan minimal dua kreditur dalam permohonan kepailitan.
Tiga hari setelah dinyatakan pailit, gugatan DRI di PN Jakarta Selatan dicabut oleh pihak bank selaku tergugat dan kurator, bukan oleh penggugat dan bahkan tanpa sepengetahuan penggugat.
“Ini membuktikan aturan-aturan hukum dirusak oleh adanya mafia hukum kepailitan dengan melibatkan kurator, pejabat bank dan mafia peradilan,” tandas Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan dalam proses PKPU selama 40 hari, dana perputaran usaha milik DRI yang terdapat di sejumlah bank diblokir. Hal ini jelas bertujuan guna mematikan usaha yang sedang berjalan.
“Dalam putusan PKPU sendiri jelas tak ada perintah untuk memblokir rekening, bahkan bukti surat dari Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan rekening-rekening bank milik DRI tidak berkaitan dengan perkara,” imbuh Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa perlakuan tersebut sangat bertentangan dengan azas kelangsungan usaha yang dianut UU Kepailitan dan PKPU. Pemblokiran tersebut, sambung Yusril, membuat DRI harus membiayai seluruh operasional hotelnya menggunakan dana pribadi. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan usahanya agar tetap berjalan normal, dimana rata-rata tingkat hunian tamu Aston Bali Resort & Spa diatas 94 persen.
“Atas alasan itulah kami mengajukan prapradilan agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus mafia kepailitan yang diiringi kasus pembobolan dana klien kami di sejumlah bank yang terjadi setelah proses kepailitan. Selain kerugian aset ratusan miliar, dana DRI berjumlah puluhan miliar juga ikut raib,” kata Yusril.
Lalu kemana dana itu raib?. Yusril menduga aset dan dana tersebut tanpa hak ditransfer ke rekening pribadi milik Swandy Halim. Padahal sebagai kurator, berdasarkan UU Kepailitan, Swandy Halim bekerja untuk kepentingan kreditur dan debitur, bukan justru untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan itu, akhirnya pihak DRI melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Swandy Halim ke Polda Bali yang sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari sejumlah pejabat bank. Sementara yang berkaitan dengan aset milik DRI, sejauh ini sedang dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Yusril yang juga turut membuat draft RUU Kepailitan, UU Kepailitan menganut azas kelangsungan usaha dan mengatur organ Perseroan Terbatas (PT) tetap berfungsi, kecuali dalam pelaksanaan fungsi tersebut merugikan perusahaan. Tindakan pemblokiran rekening bank PT DRI bisa mematikan usaha dan hak berusaha yang dijamin UU.
Apa yang dilakukan oleh pihak Swady Halim dan bank BUMN tersebut merupakan tindakan kejahatan ekonomi yang bisa merusak beberapa perundangan, diantaranya UU Kepailitan-PKPU, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan dan UU Perseroan Terbatas. Hal ini juga telah membuat Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus DRI.
Dengan alasan itulah, PT DRI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan praperadilan dan berharap para korban mafia kepailitan berani melaporkan kejahatan ekonomi ini kepada pihak yang berwajib. Polri pun diminta mengusut kejahatan ekonomi bernilai besar.
http://www.tribunnews.com/2013/03/28/yusril-ihza-mahendra-berjuang-melawan-mafia-kepailitan 

Selasa, 19 Maret 2013

Pakar Hukum Tata Negara: UU Penodaan Agama Harus Dipertahankan

 
Hidayatullah.com--Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama harus tetap dipertahankan. Menurutnya kalau UU tersebut dihapus akan terjadi banyak penodaan terhadap agama lain.
“Saya berpendapat ya harus dipertahankan,”  ujarnya kepada hidayatullah.com saat mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa dan alumni fakultas hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
Pernyataan Yusril ini disampaikan menanggapi permohonan uji materi (Judicial Review) Pasal 156a KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaaan Agama  yang diajukan Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya Ahmad Taufiq belum lama ini.
Yusril  menilai, meski dirinya tidak setuju, namun adalah hak Tajul Muluk untuk meminta undang-undang tersebut diujimaterikan.
"Tergantung seperti apa argumentasi yang dikemukakan untuk menguji UU itu ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Yusril menjelaskan sudah banyak orang ingin menguji materi UU tersebut sebelumnya. Ia juga menjelaskan MK selalu mempertahankan UU tersebut.
Di antara yang pernah melakukan adalah Prof. Dawam Raharjo, Prof. Musdah Mulia, almarhum KH. Abdurrahman Wahid, K.H. Maman Imanul Haq  di tahun 2009.
Tahun 2010,  Yusril Ihza Mahendra juga pernah didatangkan sebagai saksi ahli Mahkamah Konstitusi (MK) pada kasus yang sama. Ia mengatakan, UU ini sangat relavan dan  meminta tidak dicabut alias dipertahankan.
"Undang-Undang PNPS keluar saat itu untuk mencegah disharmoni dan ketegangan sosial antarkelompok masyarakat. Maka menurut saya, UU ini masih relevan, dapat harus terus dipertahankan saat ini. Kalaupun ada yang kurang, mari dilakukan perbaikan dan penyempurnaan," kata Yusril kala itu.
Dikatakan Yusril, keberadaan UU Penodaan Agama tidak berarti negara mencampuri urusan agama dan berkeyakinan. UU tersebut sengaja dibuat agar negara bisa menjalankan tugas untuk melindungi dan menjamin warga negara menjalankan hak kebebasan beragama. Negara juga berkewajiban melindungi keamanan seluruh warga Negara, katanya.*
Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/27311/18/02/2013/pakar-hukum-tata-negara%3A-uu-penodaan-agama-harus-dipertahankan.html

Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Mudah Sekali Tunduk Pada Asing

Hidayatullah.com--Kondisi perekonomian dan pembuatan perundang-undangan Indonesia dinilai sarat dan dikuasai oleh kepentingan asing. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa dan alumni fakultas hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (16/02/2013).
“Kita ini negara kaya tapi mau dibodohi terhadap negara lain. Kita mudah sekali tunduk pada asing,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong ini.

Sekarang ini,  negara asing mudah saja menjajah Indonesia. Hanya dengan mengakuisisi aset sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, pihak asing bisa memiliki kekayaan alam Indonesia, katanya.

“Padahal dulu, tentara Belanda untuk menguasai kekayaan alam Indonesia saja sangat susah, harus korbankan nyawa, harta dan lain-lain,” tambahnya.
Ia mencontohkan pada saat Boediono menjadi Menteri Perekonomian, ia selalu mempertanyakan kenapa Undang-undang Penanaman Modal Asing tidak disahkan oleh DPR.
Ia  mencium ketidak-beresan pada Undang-undang itu yang dinilainya sarat dengan kepentingan asing.
Selain itu Yusri juga mengkritik mahasiswa hukum yang sekarang sudah jarang menggali dan mengkaji warisan khasanah pemikiran bangsanya sendiri.
"Sekarang ini jarang ada mahasiswa yang menggali dan mengkaji pemikiran sistem ketatanegaraan kerajaan-kerajaan lokal Nusantara," kritiknya.
Akibatnya, kata Yusril, banyak sarjana asing dengan khasanah pemikiran bangsanya sendiri.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini dalam kesempatan tersebut juga berpesan agar segala persoalan-persoalan hukum, ekonomi dan lain-lain tidak bisa dititipkan pada bangsa lain tapi harus diselesaikan sendiri.*
Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/27297/17/02/2013/yusril-ihza-mahendra:-indonesia-mudah-sekali-tunduk-pada-asing-.html

Citra tak Tercoreng, PBB Bisa Jadi Alternatif Partai Islam

JAKARTA - Ikut sertanya Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014 diprediksi dapat merebut suara umat Islam pada pemilu 2014. Pasalnya citra partai yang baru saja disahkan sebagai peserta pemilu itu masih relatif bersih.

Citra bersih ini berbeda dengan partai-partai Islam peserta pemilu lainnya. "PBB belum tersangkut dengan penyakit partai-partai itu. Entah korupsiy atau amoral. Belum pernah terdengar dilaporkan KPK," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Keikutsertaan PBB juga dinilai dapat mengurangi jumlah golput. Partai pimpinan Yusril Izha Mahendra itu dinilai dapat membangkitkan gairah umat Islam yang bersikap apatis untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Khususnya bagi pemilih Islam yang tidak terwadahi partai-partai Islam sekarang ini. Entah itu PAN, PKB, PKS, PPP," ujar Ray.

Diberitakan sebelumnya, hari ini  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan PBB menjadi salah satu peserta pemilu 2014. KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB menjadi peserta pemilu 2014. Putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Yusril. (dil/jpnn)