TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berencana akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri terkait dihentikannya penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Swandy Halim selaku kurator dalam perkara kepailitan PT Dewata Royal International (DRI).
Yusril mengakui bahwa, laporan dan bukti adanya tindak pidana yang diajukan pada tanggal 25 Nopember 2009 lalu harus diusut tuntas. Menurutnya, tindak pidana murni tidak dapat dihentikan dengan adanya perdamaian atau pencabutan perkara atas keinginan terlapor selaku pelaku, karena laporan tindak pidana harus diproses hukum.
“Apalagi adanya fakta laporan itu dicabut karena adanya tekanan yang dilakukan pihak kurator,” ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Dikatakannya, maraknya perusahaan sehat yang dinyatakan pailit seharusnya menjadi perhatian instansi terkait dan pemerintah. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan berpotensi menjadi malapetaka bagi iklim dunia usaha dengan melakukan penyimpangan terhadap UU Kepailitan.
“Ini sama saja ada upaya merampok uang ratusan miliar rupiah dengan menyalahgunakan UU Kepailitan,” tutur Yusril.
Adanya penyalahgunaan UU Kepailitan bisa terlihat dalam kasus kepailitan terhadap PT Dewata Royal International pemilik Aston Bali Resort & Spa, Bali. Gugatan kepailitan itu sendiri diawali munculnya perkara gugatan DRI terhadap sebuah bank BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2009.
Pada gugatannya, DRI menduga adanya penyimpangan pengelolaan kredit yang dilakukan bank plat merah tersebut. Namun, disaat gugatan itu dalam proses pemeriksaan, justru bank tersebut mengajukan gugatan kepailitan terhadap DRI ke PN. Niaga Surabaya. Padahal tak ada alasan bank tersebut mengajukan gugatan pailit, karena selama ini DRI selalu lancar dalam membayar kewajibannya. Bahkan, waktu jatuh tempo hutang yang dimiliki DRI masih tersisa waktu lebih dari dua tahun.
“Bank selaku pemegang hak tanggungan tidak boleh mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana hal ini diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, serta SOP Perbankan. Jelas gugatan pailit itu sebagai bukti indikasi adanya pemufakatan jahat bank tersebut dengan Swandy Halim yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator untuk menggugurkan gugatan nasabah,” urai Yusril.
Gugatan kepailitan itu dikatakan Yusril telah menyalahi aturan hukum. Seharusnya kurator bersikap independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun. “Keberadaan kurator seharusnya ada sesudah adanya perkara, dimana perusahaan yang diajukan pailit memiliki hutang kepada minimal dua kreditur. Bukan membuat skenario untuk menggugurkan perkara perdata,” jelas Yusril.
Namun sayangnya, lanjut Yusril, dalam permohonan PKPU yang teryata dikabulkan oleh pengadilan, ternyata terungkap permohonan pailit tersebut mencantumkan nama kreditur fiktif. Hal ini dilakukan untuk menyiasati ketentuan minimal dua kreditur dalam permohonan kepailitan.
Tiga hari setelah dinyatakan pailit, gugatan DRI di PN Jakarta Selatan dicabut oleh pihak bank selaku tergugat dan kurator, bukan oleh penggugat dan bahkan tanpa sepengetahuan penggugat.
“Ini membuktikan aturan-aturan hukum dirusak oleh adanya mafia hukum kepailitan dengan melibatkan kurator, pejabat bank dan mafia peradilan,” tandas Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan dalam proses PKPU selama 40 hari, dana perputaran usaha milik DRI yang terdapat di sejumlah bank diblokir. Hal ini jelas bertujuan guna mematikan usaha yang sedang berjalan.
“Dalam putusan PKPU sendiri jelas tak ada perintah untuk memblokir rekening, bahkan bukti surat dari Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan rekening-rekening bank milik DRI tidak berkaitan dengan perkara,” imbuh Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa perlakuan tersebut sangat bertentangan dengan azas kelangsungan usaha yang dianut UU Kepailitan dan PKPU. Pemblokiran tersebut, sambung Yusril, membuat DRI harus membiayai seluruh operasional hotelnya menggunakan dana pribadi. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan usahanya agar tetap berjalan normal, dimana rata-rata tingkat hunian tamu Aston Bali Resort & Spa diatas 94 persen.
“Atas alasan itulah kami mengajukan prapradilan agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus mafia kepailitan yang diiringi kasus pembobolan dana klien kami di sejumlah bank yang terjadi setelah proses kepailitan. Selain kerugian aset ratusan miliar, dana DRI berjumlah puluhan miliar juga ikut raib,” kata Yusril.
Lalu kemana dana itu raib?. Yusril menduga aset dan dana tersebut tanpa hak ditransfer ke rekening pribadi milik Swandy Halim. Padahal sebagai kurator, berdasarkan UU Kepailitan, Swandy Halim bekerja untuk kepentingan kreditur dan debitur, bukan justru untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan itu, akhirnya pihak DRI melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Swandy Halim ke Polda Bali yang sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari sejumlah pejabat bank. Sementara yang berkaitan dengan aset milik DRI, sejauh ini sedang dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Yusril yang juga turut membuat draft RUU Kepailitan, UU Kepailitan menganut azas kelangsungan usaha dan mengatur organ Perseroan Terbatas (PT) tetap berfungsi, kecuali dalam pelaksanaan fungsi tersebut merugikan perusahaan. Tindakan pemblokiran rekening bank PT DRI bisa mematikan usaha dan hak berusaha yang dijamin UU.
Apa yang dilakukan oleh pihak Swady Halim dan bank BUMN tersebut merupakan tindakan kejahatan ekonomi yang bisa merusak beberapa perundangan, diantaranya UU Kepailitan-PKPU, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan dan UU Perseroan Terbatas. Hal ini juga telah membuat Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus DRI.
Dengan alasan itulah, PT DRI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan praperadilan dan berharap para korban mafia kepailitan berani melaporkan kejahatan ekonomi ini kepada pihak yang berwajib. Polri pun diminta mengusut kejahatan ekonomi bernilai besar.
http://www.tribunnews.com/2013/03/28/yusril-ihza-mahendra-berjuang-melawan-mafia-kepailitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar