Rabu, 12 Oktober 2011

Prof. Yusril Ihza Mahendra "Menteri Indonesia yang Bikin Gerah Belanda"


Menteri Indonesia membenci rakyat Belanda! Begitulah isu yang meramaikan pemberitaan media elektronik dan cetak di Negeri Kincir Angin Belanda. Isu panas itu mencuat selepas wawancara koresponden TV publik NOS di Jakarta, Step Vaessen, dengan Menteri Kehakiman dan HAM RI Yusril Ihza Mahendra.

Adalah pertanyaan Vaessen yang menempuh pendekatan HAM dalam mempersoalkan rancangan revisi KUHP yang memicu Yusril naik darah. Menjawab pertanyaan itu, menteri termuda dalam pemerintahan Megawati ini balik mempertanyakan sikap Belanda yang senantiasa mengkritisi Indonesia soal HAM. Berapa rakyat Indonesia yang dibunuh Belanda di masa itu [penjajahan]? Westerling membantai 40.000 rakyat Sulawesi [Selatan], tapi sampai sekarang apa pernah ada investigasi? I hate them, kecam Yusril seperti disadur Detikcom.

Tak pelak, kalimat terakhir itu lantas menjadi judul utama media Belanda. Geert Wilders dari Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi (partai berkuasa) lalu menggamit Partai Kristen Demokrat untuk mendesak pemerintah Belanda agar memutuskan hubungan diplomatik dengan Indonesia dan memulangkan dubesnya. Tanpa tedeng aling-aling, Wilders juga menyebut bahwa sentuhan syariah dalam rancangan revisi KUHP sebagai undang-undang barbar.
Ucapan bernada emosional dari Wilders itu merupakan reaksi atas jawaban Yusril yang memang cukup keras dalam meladeni pernyataan Vaessen tentang syariah yang selama ini tidak diterapkan di Indonesia. Syariah tidak diterapkan di Indonesia, jawab Yusril, Karena Pemerintah Belanda tidak menghendaki hukum yang telah hidup di tengah rakyat. Mereka menyebarkan agama Kristen di sini dan jika rakyat Indonesia bisa dikristenkan semua, niscaya kekuasaan Belanda di sini belum berakhir.

Soal pencabutan bebas visa kunjungan sementara (BVKS) bagi warga negara (WN) Belanda tak luput dari sorotan Vaessen. Ia menyoal pencabutan BVKS lantaran WN Barat lainnya boleh mengurus visa on arrival. Begini jawaban Yusril kepada Vaessen. Menteri Kehakiman Belanda kebijakannya juga membeda-bedakan. Mengapa WN Indonesia dipersulit kalau mengurus visa ke Belanda, sedangkan WN Suriname tidak? Padahal Suriname dan Indonesia sama-sama bekas jajahan Belanda.

Benarkah Yusril membenci rakyat Belanda? Wartawan TRUST A. Reza Rohadian, Yus Ariyanto, dan Bajo Winarno mewawancarai Yusril. Siang itu, ia baru saja memberikan orasi ilmiah tentang Mahkamah Konstitusi di depan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM di Hotel Millennium, Jakarta. Petikannya:

Bagaimana Komentar Anda Terhadap Protes Parlemen Belanda Mengenai Pernyataan Anda?
Kalau ribut kita ladeni, kenapa mesti takut.

Sebagian anggota parlemen belanda mendesak agar pemerintahnya memutuskan hubungan diplomatik dengan indonesia....
Kalau mereka usir dubes kita, dubes dia di sini kita usir juga. (Yusril menjawab sambil tertawa).

Ketika itu pernyataan anda sebenarnya bagaimana?
Itu soal mengganti KUHP. Mereka tidak setuju. Saya bilang kenapa tidak setuju? Memangnya kita masih jajahan Belanda. Belanda mau ganti KUHP-nya sepuluh kali, saya tidak pernah ikut campur. Dia mengkritik KUHP yang akan menyebabkan Indonesia jadi negara barbar kalau hukum Islam diterapkan. Dia kan menggunakan ukuran-ukuran yang ada di Belanda. Di Belanda itu kan homoseks dan lesbian boleh kawin. Ekstasi dan ganja bebas dijual. Jangan menilai negara orang dengan ukuran sendiri.

Sebagai ketua partai islam, anda tak tersinggung dengan pernyataan seorang anggota parlemen belanda yang menyebut syariah islam sebagai undang-undang barbar?
Mereka mau mengibarkan bendera keributan. Mereka tidak hanya akan berhadapan dengan Indonesia, tetapi juga dengan dunia Islam seluruhnya. Di mana pun di dunia ini, agama yang dominan di satu negara akan memengaruhi kesadaran hukum, dan akan memengaruhi corak hukumnya. Siapa yang mengatakan bahwa Pasal 284 KUHP itu tidak dipengaruhi hukum gereja Katolik. (Inti pasal itu, zina menjadi delik pidana bila dilakukan oleh seorang lelaki yang telah beristri dengan wanita lain atau oleh seorang wanita yang telah bersuami dengan lelaki lain). Pasal 284 KUHP yang merumuskan soal zina sebagaimana yang dilakukan salah satu pihak atau dua-duanya dengan orang lain terpengaruh gereja Katolik. Apakah yang semacam itu akan dilakukan di sini? Kesadaran hukum orang di sini adalah setiap perzinaan merupakan hubungan seksual di luar nikah. Tidak peduli dia terikat perkawinan dengan pihak lain atau tidak. Saya sih mau debat dengan mereka. Saya tahu munculnya pasal itu dalam KUHP.

Oh, begitu?
Apakah di Filipina orang kawin bisa cerai? Barang siapa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan Yesus tidak bisa dipisahkan oleh manusia. Itu kan dari Injil. Ajaran Injil itu memengaruhi hukum perkawinan Filipina. Atas dasar apa mereka mempermasalahkan kaidah hukum Islam masuk KUHP. Ini negara mayoritas Islam. Akan ganjil jika Pasal 284 itu dipertahankan, yang latar belakangnya aturan dari gereja Katolik. Saya mau debat sampai kiamat dengan mereka soal itu.

Tapi banyak pihak yang menilai sejumlah pasal dalam revisi kuhp ini melanggar ham?
Itu kan maunya orang saja. Amerika juga kalau tidak senang, argumennya selalu melanggar HAM. Sementara dia sendiri tiap hari melanggar HAM. Isu HAM kini dijadikan justifikasi kepentingan sendiri.

Soal dimasukkannya syariah islam itu merupakan desakan dari partai-partai islam atau memang ide dari tim penyusun revisi kuhp?
KUHP itu disusun oleh tim sejak 1982. Dalam GBHN sejak dulu disebutkan untuk membangun hukum nasional menggunakan hukum adat, hukum Islam, dan konvensi yang berlaku. Itu sejak zaman baheula. Hukum Islam dijadikan sumber pembangunan hukum nasional, tetapi tidak langsung, dia [hukum Islam] ditransformasikan. Mengenai pasal zina ti-dak langsung diterapkan, ini karena Islam yang mengatur soal itu membutuhkan empat saksi, orangnya didera. Tetapi definisi zinanya memang diambil dari hukum Islam.

Tapi, sekali lagi, banyak pihak yang berpendapat bahwa diaturnya delik kesusilaan ini merupakan intervensi negara terhadap urusan pribadi warga negaranya.
Apa sih [hukum] yang bukan intervensi negara. [Hukum bagi] orang maling saja itu merupakan intervensi negara. Tanpa intervensi negara, orang bisa bilang, Kenapa negara mau melarang saya maling, orang hobi saya maling.

Persoalannya kan sejauh mana batas-batas intervensinya?
Itu bukan intervensi negara jika ada public opinion. Orang mukul panci tidak dilarang menurut hukum. Tetapi jika pukul 2.00 malam orang memukul panci, ketok-ketok, apa tidak ada public complain? Kalau begitu negara harus mengintervensi.

Lantas mengapa revisi kuhp ini paling cepat baru lima tahun lagi bisa selesai dibahas?
Ya, memang. Karena pasalnya terlalu banyak, hampir 700 pasal. Tidak akan selesai dibahas dalam waktu singkat. Tugas kami mempersiapkan draf itu sampai final serta menyerahkan kepada pemerintah baru dan DPR baru untuk membahasnya. Karena kalau mempersiapkan draf itu saja sudah 21 tahun, DPR membahasnya tidak akan selesai dalam waktu singkat, paling tidak lima tahun. Itu harus ada pansus yang menangani masalah KUHP. Karena, undang-undang yang terdiri dari sekitar 40 pasal saja di DPR bisa dibahas sampai setahun lebih. Apalagi ini 700 pasal.

Artinya perdebatan sekarang itu prematur?
Itu kan hanya dibolak-balik. Misalnya hubungan homoseks, itu jelas. Barang siapa yang melakukan hubungan sejenis di bawah umur 18 tahun dipidana sekian tahun. Tetapi, umurnya kan tidak pernah muncul di koran. Seolah homoseks dipidana. Di Filipina orang melakukan hubungan seks di bawah 18 tahun”meskipun laki-laki dan perempuannya ikhlas dan mau”diancam hukuman mati. Ini kan ada ketentuan berusia 18 tahun. Lalu, soal penanganan kumpul kebo. Ini kan delik aduan. Bahwa dia kumpul kebo dan tidak ada orang lapor, silakan saja. Tetapi, kalau kumpul kebo di kampung dan membuat resah orang sekampung, maka bisa ditangkap. Harus ada aduan publik. Kalau hukum Belanda bukan aduan publik, tetapi aduan pihak yang dirugikan. Ini yang kita ubah. Dari pihak yang dirugikan, menjadi aduan publik. Masa persoalan begini saja orang Belanda harus marah.

Kembali ke soal ribut-ribut dengan parlemen belanda. Mengapa pula pemerintah mencabut fasilitas bvks bagi warga negara belanda?
Saya tanya, apa kita bisa pergi ke Belanda tanpa visa? Kita tidak perlu memberitahukan negara lain soal kebijakan pencabutan fasilitas BVKS kepada negara bersangkutan. Dan negara lain juga tidak perlu mempertanyakan kenapa Indonesia mencabut fasilitas itu. Negara lain pernah mencabut fasilitas itu, dan tidak ada pemberitahuan kepada kami, dan kami tak mempertanyakan hal tersebut.

Omong-omong sudah ada klarifikasi mengenai pernyataan keras anda ini?
Menlu Belanda sudah minta klarifikasi kepada Pak Hasan Wirajuda [Menteri Luar Negeri]. Pak Hasan saja tertawa. Kalau orang dengar wawancara saya selama satu jam dengan televisi Belanda dan televisi lain di Eropa, tidak ada apa-apanya. Masalahnya ketika ditulis di koran, jadi lepas dari konteksnya.

Konteksnya memangnya bagaimana?
Itu kan soal HAM. Saya bilang, Orang Belanda jangan menggurui saya soal HAM-lah. Lebih dari 300 tahun kami dijajah, kami lebih tahu HAM daripada Anda. Ini yang kemudian lari ke mana-mana. Saya katakan bahwa saya tidak suka dengan ketidakadilan itu. Sebenarnya yang dimuat koran Belanda itu terjemahan dari bahasa Inggris ke bahasa Belanda. Saya ditanya apakah benci Belanda, saya katakan, Saya tidak pernah benci dengan seseorang, saya benci sikap tidak adil. Tetapi oleh koran Belanda ditulis lepas dari konteks.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar